PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 29
BAB 3 — TINDAKAN KEIMIGRASIAN
(1) Menteri dalam memberikan keputusan dapat menolak atau menerima pengajuan keberatan. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat final.
