PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 27
BAB 3 — TINDAKAN KEIMIGRASIAN
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan secara tertulis melalui Direktur Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti-bukti yang dapat dipakai sebagai alasan keberatannya.
(2) Direktur... (2) Direktur Jenderal Imigrasi selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak menerima pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyampaikan keberatan tersebut disertai pertimbangan-pertimbangannya kepada Menteri.
