PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 26
BAB 3 — TINDAKAN KEIMIGRASIAN
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh orang asing yang bersangkutan atau wakilnya yang sah. (2) Wakil yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a. orang tua atau walinya yang bertanggung jawab atas orang asing tersebut; b. pengusaha atau sponsor yang bertanggung jawab atas kedatangan orang asing tersebut di INDONESIA; atau c. orang lain yang memperoleh kuasa khusus.
