PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 25
BAB 3 — TINDAKAN KEIMIGRASIAN
(1) Setiap orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian dapat mengajukan keberatan kepada Menteri dalam jangka waktu tiga hari sejak tanggal diterimanya Keputusan Tindakan Keimigrasian. (2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan keputusan tindakan keimigrasian.
