PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 24
BAB 3 — TINDAKAN KEIMIGRASIAN
(1) Tindakan Keimigrasian ditetapkan dengan keputusan tertulis oleh Pejabat Imigrasi yang berwenang. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak tanggal penetapan. (3) Dalam hal tindakan keimigrasian berupa penolakan masuk ke wilayah Negara Republik INDONESIA, keputusan tindakan
keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dilakukan dengan menerakan tanda penolakan di paspornya. Pasal 25…
