PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 23
BAB 2 — PENGAWASAN ORANG ASING
(1) Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Badan atau Instansi Pemerintah yang bidang tugasnya menyangkut pengawasan orang asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing. (2) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan Badan atau Instansi Pemerintah sesuai dengan tingkat koordinasi masing-masing. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tata kerja serta hal-hal lain yang berkaitan dengan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing diatur oleh Menteri.
