PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 22
BAB 2 — PENGAWASAN ORANG ASING
(1) Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Tingkat Pusat dipimpin oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang bersangkutan atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (3) Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Daerah/Wilayah lain
yang terdapat Kantor Imigrasi dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan. Pasal 23…
