PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 21
BAB 2 — PENGAWASAN ORANG ASING
(1) Dalam rangka pengawasan orang asing, Menteri membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing. (2) Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk di : a. Tingkat Pusat; b. Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I, dan c. Wilayah/Daerah lain yang terdapat Kantor Imigrasi. (3) Anggota Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas wakil dari Badan atau Instansi Pemerintah yang bidang tugasnya menyangkut pengawasan orang asing.
