PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 20
BAB 2 — PENGAWASAN ORANG ASING
(1) Setiap Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi melakukan pengolahan dan informasi mengenai masuk atau ke luar, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya masing-masing. (2) Hasil pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal Imigrasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengolahan data dan informasi serta pelaporan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. Bagian…
