PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 19
BAB 2 — PENGAWASAN ORANG ASING
(1) Setiap orang asing yang memperoleh Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, wajib melapor kepada Kantor Kepolisian Republik INDONESIA ditempat tinggal atau kediamannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak memperoleh izin tinggal tersebut. (2) Setiap orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila pindah alamat wajib melapor kepada Kantor Kepolisian Republik INDONESIA ditempat tinggal atau kediamannya yang lama dan yang baru, dalam jangka waktu tujuh hari sejak tanggal kepindahannya. (3) Setiap orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah melapor kepada Kantor Kepolisian Republik INDONESIA setempat diberi surat keterangan lapor diri.
