PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 18
BAB 2 — PENGAWASAN ORANG ASING
(1) Dalam hal di daerah tempat tinggal orang asing tidak terdapat Kantor Imigrasi, kewajiban melapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan melalui Pejabat Pemerintah Daerah setempat. (2) Pejabat Pemerintah Daerah setempat meneruskan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi daerah tempat tinggal orang asing tersebut.
Pasal 19…
