PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 17
BAB 2 — PENGAWASAN ORANG ASING
(1) Orang asing yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib melaporkan setiap perubahan keluarga, status sipil, status kewarganegaraan, alamat atau pekerjaan kepada Kantor Imigrasi setempat. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak adanya perubahan tersebut. (3) Apabila perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terjadi di luar wilayah Negara Republik INDONESIA, kewajiban mendaftar dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak kedatangannya di INDONESIA.
