PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 16
BAB 2 — PENGAWASAN ORANG ASING
Pemeliharaan daftar orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, di Propinsi Daerah Tingkat I dilakukan oleh Kepala Kantor wilayah, dan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Pasal 17…
