PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 9
BAB 3 — NORMA PEMERIKSAAN
Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak mengatur hal-hal sebagai berikut :
Pelaksanaan pemeriksaan harus dilakukan dengan persiapan sebaik-baiknya, juga dengan memperhatikan tujuan pemeriksaan, serta harus ada pengawasan dan bimbingan yang seksama terhadap Pemeriksa;
Ruang lingkup pemeriksaan ditentukan tingkatan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan dengan bukti yang kuat dan berkaitan melalui pencocokan, pengamatan, tanya jawab, dan data-data;
Pendapat dan kesimpulan harus didasarkan pada bukti yang berkaitan dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.
