Pasal 8
BAB 3 — NORMA PEMERIKSAAN
Pedoman Umum Pemeriksaan Pajak mengatur hal-hal sebagai berikut :
Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan dapat menggunakan keahliannya secara cermat dan seksama serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa;
Pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengabdian dan bersifat terbuka, wajar, sesuai dengan keadaan sebenarnya serta wajib menghindarkan diri dari tindakan yang merugikan kebebasan bertindak selayaknya sebagai Pemeriksa yang baik;
Laporan hasil pemeriksaan harus dibuat oleh Pemeriksa dengan menggunakan keahliannya secara cermat dan seksama serta memberikan gambaran yang sesuai dengan keadaan sebenarnya, kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
