Pasal 10
BAB 3 — NORMA PEMERIKSAAN
Pedoman Laporan Pemeriksaan Pajak mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Dalam mengungkapkan penyimpanan-penyimpangan atas Surat Pemberitahuan Wajib Pajak, Pemeriksa dalam menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak perlu memperhatikan :
a. Berbagai faktor perbandingan; b. Nilai absolut dari penyimpangan; c. Sifat dari penyimpangan; d. Bukti/petunjuk adanya penyimpangan; e. Pengaruh penyimpangan; f. Hubungan dengan permasalahan lainnya.
Laporan Pemeriksaan Pajak disusun secara jelas, terinci, dan ringkas serta memuat ruang lingkup yang sesuai dengan tujuan pemeriksaan. Uraian dan kesimpulan didukung oleh alasan dan bukti yang kuat tentang adanya penyimpangan atas peraturan perundang-undangan perpajakan yang berpengaruh terhadap jumlah pajak yang terhutang dan/atau pengungkapan informasi yang lain yang diperlukan dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Laporan Pemeriksaan Pajak yang berkaitan dengan pembetulan yang menyangkut masa lebih dari satu tahun pajak harus didukung oleh daftar lampiran yang lengkap dan terinci.
