Pasal 5
BAB 3 — NORMA PEMERIKSAAN
Norma Pemeriksaan yang menyangkut pelaksanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut :
a. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang Pemeriksa atau kelompok Pemeriksa;
b. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Pemeriksa, di kantor atau di pabrik atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan kegaitan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau di tempat yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
c. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam dan hari kerja dan dapat dilanjutkan di luar jam kerja, jika dipandang perlu;
d. Hasil pemeriksaan diwujudkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak;
e. Hasil pemeriksaan yang disetujui Wajib Pajak, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;
f. Atas laporan pemeriksaan yang tujuannya MENETAPKAN besarnya jumlah pajak yang terhutang, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sepanjang tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.
