Pasal 4
BAB 3 — NORMA PEMERIKSAAN
Norma Pemeriksaan yang menyangkut Pemeriksa adalah sebagai berikut :
a. Pemeriksa harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa serta dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan pada waktu melakukan pemeriksaan;
b. Pemeriksa dapat memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
c. Pemeriksa memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan menyerahkan tindasan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
d. Pemeriksa menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;
e. Pemeriksa wajib membuat laporan hasil pemeriksaan;
f. Pemeriksa memberitahukan kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan Wajib Pajak dengan hasil pemeriksaan;
g. Pemeriksa dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
