Pasal 6
BAB 3 — NORMA PEMERIKSAAN
Norma Pemeriksaan yang menyangkut Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
a. Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa tindasan Surat Perintah Pemeriksaan dan meminta untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa;
b. Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan ;
c. Dalam rangka pelaksanaan pemeriksa Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang peraturan pelaksannya;
d. Wajib Pajak berhak untuk meminta kepada Pemeriksa rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan;
e. Wajib Pajak menandatangani Surat pernyataan persetujuan tentang hasil pemeriksaan yang disepakatinya.
