PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 16
BAB 5 — PENELITIAN
(1) Untuk menilai kebenaran pengisian Surat Pemberitahuan dilakukan penelitian.
(2) Tata cara pelaksanaan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
