PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 17
BAB 6 — SANKSI
Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, dikenakan sanksi menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku.
