PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 15
BAB 4 — RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMERIKSAAN
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan Pemeriksa membuat Laporan Pemeriksaan Pajak.
