PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 14
BAB 4 — RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksa membuat Laporan Pemeriksaan Pajak untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Penghitungan besarnya pajak yang terhutang menurut Laporan Pemeriksaan Pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan Wajib Pajak, diberitahukan kepadanya.
(3) Pemberitahuan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.
