Pasal 13
BAB 4 — RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMERIKSAAN
(1) Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak, atau Wakil atau Kuasanya tidak ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dapat dilangsungkan sepanjang ada pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang wenang dilakukannya, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk diulangi pada kesempatan berikutnya.
(2) Sebagai upaya pengamanan, maka sebelum pemeriksaan ditunda, Pemeriksa dapat melakukan penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e.
(3) Apabila pada saat dilanjutkannya pemeriksaan kembali setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Wajib Pajak atau Wakil atau Kuasanya tidak juga ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mewakilinya guna membantu kelancaran pemeriksaan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak atau Wakil atau Kuasanya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983, ia harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(5) Dalam hal pegawai Wajib Pajak yang diminta mewakilinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.
(6) Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5), Pemeriksa membuat Berita Acara tentang penolakan tersebut yang ditandatangani oleh Pemeriksa.
(7) Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan dan Berita Acara Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat dijadikan dasar untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak dengan penghitungan secara jabatan dan/atau dilakukan penyidikan.
