Pasal 12
BAB 4 — RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMERIKSAAN
(1) Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa berwenang :
a. memeriksa buku-buku. catatan-catatan, bukti-bukti pembukuan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya; b. meminjam buku-buku, catatan-catatan, bukti-bukti pembukuan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sepanjang diperlukan; c. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; d. memasuki tempat atau ruangan tertentu yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang, yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak dan/atau tempat-tempat lain yang dianggapnya penting serta melakukan pemeriksaan fisik di tempat- tempat tersebut; e. melakukan penyegelan tempat atau ruangan tersebut pada huruf d, apabila Wajib Pajak atau Wakil atau Kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan dimaksud, atau tidak ada di tempat pada saat pemeriksaan dilakukan; f. meminta keterangan dan/atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.
(2) Atas peminjaman buku-buku dan lain-lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf f, diberikan tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara jelas dan terinci jenis serta jumlahnya.
(3) Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, diatur oleh Menteri.
