Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang meliputi sebagian wilayah Kecamatan Bintan Selatan, yang terdiri dari 1.Kelurahan Tanjung Pinang Kota; 2.Kelurahan Tanjung Pinang Barat; 3.Kelurahan Tanjung Pinang Timur; 4.Kelurahan Kemboja; 5.Kelurahan Kampung Baru; 6.Kelurahan Kota Piring; 7.Desa Penyengat; 8.Desa Kampung Bugis; 9.Desa Batu Sembilan; 10.Desa Dompak. (2) Sisa wilayah Kecamatan Bintan Selatan setelah dikurangi dengan 10 (sepuluh) kelurahan/desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibentuk menjadi kecamatan baru di dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau dengan nama Kecamatan Galang yang terdiri dari : 1.Desa Bintan; 2.Desa Penaga; 3.Desa Pangujian; 4.Desa Pangkil; 5.Desa Karas; 6.Desa Sembulang; 7.Desa Tembeling; 8.Desa Rempang; 9.Desa Pulau Abang; 10.Desa Sijantung.
