PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TANJUNG PINANG
Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang dibagi atas 2 (dua) kecamatan, yaitu : a) Wilayah Kecamatan Tanjung Pinang Barat, yang terdiri dari 1.Kelurahan Tanjung Pinang Kota; 2.Kelurahan Tanjung Pinang Barat; 3.Kelurahan Kemboja; 4.Desa Penyengat; 5.Desa Kampung Bugis. b) Wilayah Kecamatan Tanjung Pinang Timur, yang terdiri dari: 1.Kelurahan Tanjung Pinang Timur; 2.Kelurahan Kampung Baru; 3.Kelurahan Kota Piring; 4.Desa Batu Sembilan; 5.Desa Dompak;
