PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TANJUNG PINANG
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pemerintah Kota Administratif Tanjung Pinang menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut: a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan; b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau pada khususnya.
