PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1981 tentang PENGANGKATAN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 7
(1) Anggota Cadangan TNI dapat mengenakan pakaian seragam TNI serta tanda pangkat dan tanda jasanya dalam upacara nasional dan pada hari-hari peringatan ABRI. (2) Bagi anggota Cadangan TNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku hukum militer.
