PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1981 tentang PENGANGKATAN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 6
Anggota Cadangan TNI dalam dinas aktif tunduk kepada hukum militer, hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik INDONESIA dan merupakan yustisiabel peradilan militer.
