PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1981 tentang PENGANGKATAN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 5
Anggota Cadangan TNI dalam dinas aktif mempunyai kewajiban sama seperti anggota TNI dan meperoleh panghasilan serta santunan yang pelaksanaannya diatur oleh Menteri.
