PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1981 tentang PENGANGKATAN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 4
(1) Anggota Cadangan TNI dapat dipanggil dalam dinas aktif dan dikembalikan pada kedudukan tidak dinas aktif sesuai dengan kepentingannya, yang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri. (2) Pengangkatan dalam jabatan bagi anggota Cadangan TNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan dan persyaratan yang berlaku bagi jabatan yang bersangkutan. (3) Anggota Cadangan TNI dalam dinas aktif yang diangkat dalam jabatan tertentu wajib mengucapkan sumpah jabatan.
