PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1981 tentang PENGANGKATAN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 3
(1) Pengangkatan menjadi anggota Cadangan TNI dilakukan : a. untuk Perwira Tinggi oleh PRESIDEN; b. untuk Perwira Menengah dan Perwira Pertama oleh Menteri atas nama PRESIDEN; c. dntuk Bintara dan Tamtama oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya. (2) Pada saat pelantikan setiap anggota Cadangan TNI wajib mengucapkan sumpah.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
(3) Pembinaan anggota Cadangan TNI dilaksanakan oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan. (4) Anggota Cadangan TNI diberhentikan, karena : a. tidak lagi memenuhi persyaratan; b. masalah pengendalian kekuatan; c. meninggal dunia. (5) Pemberhentian anggota Cadangan TNI dilakukan oleh Pejabat yang tersebut dalam ayat (1 ).
