PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1981 tentang PENGANGKATAN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 2
(1) Militer Sukarela dan Militer Wajib dari jajaran TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang telah selesai menunaikan masa dinasnya dan diberhentikan dengan hormat, atas dasar persyaratan- persyaratan tertentu diangkat menjadi anggota Cadangan TNI. (2) Dalam hal kemampuan maupun keahlian tertentu diperlukan oleh Negara bagi kepentingan pertahanan, maka atas dasar hasil pemeriksaan dan penilaian tenaga ahli tentang kesamaptaan jasmani dan rohaninya, mereka yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, secara sukarela dapat ditugaskan dalam dinas aktif dengan pangkat yang ditetapkan baginya di dalam jangka waktu tertentu. (3) Pelaksanaan ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
