PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1981 tentang PENGANGKATAN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 8
Anggota Cadangan TNI berkewajiban untuk : a. senantiasa memegang teguh rahasia Negara; b. memelihara alat perlengkapan perorangan yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
