PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1978 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI LEMBAGA MINYAK DAN GAS...
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara
bersama, maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
