PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1978 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI LEMBAGA MINYAK DAN GAS...
Pasal 3
(1) Pengangkatan pegawai Lembaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. (2) Mutasi kepegawaian selanjutnya bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
