PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1978 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI LEMBAGA MINYAK DAN GAS...
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.
