PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1953 tentang PENETAPAN KEDUDUKAN PEGAWAI PADA JAWATAN KERETA...
Pasal 4
- Untuk penetapan jaminan berdasarkan peraturan pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri, maka masa-kerja pada perusahaan kereta api partikelir yang dapat dihitung untuk menentukan pensiun partikelir pada dasarnya dihitung penuh.
- Pengesahan sebagai masa-kerja untuk jaminan berdasarkan peraturan pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri ditentukan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai.
PERATURAN KHUSUS
