PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1953 tentang PENETAPAN KEDUDUKAN PEGAWAI PADA JAWATAN KERETA...
Pasal 3
Dengan Mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 4 dan 6 maka jaminan-jaminan dari Pemerintah diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pegawai- pegawai Negeri.
