PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1953 tentang PENETAPAN KEDUDUKAN PEGAWAI PADA JAWATAN KERETA...
Pasal 5
- Pemberian jaminan yang bersifat pensiun menurut peraturan ini, dapat juga dilakukan kepada pegawai kereta api partikelir, yang antara tanggal 1 Januari 1948 dan 1 Januari 1950 diberhentikan atau meninggal dunia apabila ia, andaikata ia Pegawai Negeri akan menerima pensiun menurut peraturan pensiun Pegawai Negeri yang berlaku.
- Pemberian jaminan tersebut dilakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya bulan pemberhentian atau meninggal dunia.
