PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 99
BAB 7 — ### PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Dalam hal tingkat kerawanan Daya Rusak Air secara
permanen mengancam keselamatan jiwa, Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) yang tertutup bagi permukiman. (21 Segala biaya yang timbul akibat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota.
