PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 98
BAB 7 — ### PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya menetapkan sistem peringatan dini pada setiap Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b. (21 Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, atau perangkat daerah sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
(3) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan untuk berbagai jenis Daya Rusak Air secara terpadu.
(4) Penetapan sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangannya.
