Pasal 97
BAB 7 — ### PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96 ayat (1) hurufa berupa:
- banjir;
- erosi dan sedimentasi;
- tanah longsor;
- banjir lahar dingin;
- ambles;
- perubahan sifat dan kandungan kimiawi, biologi, dan fisika Air;
- kepunahan jenis tumbuhan dan/atau satwa; dan/atau
- wabah penyakit.
(2) Menteri menetapkan kawasan Daya Rusak Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Wilayah Sungai sesuai kewenangannya setelah berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Gubernur atau bupati/wali kota menetapkan kawasan
Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Wilayah Sungai sesuai kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dibagi ke dalam zona berdasarkan tingkat kerawanannya.
(5) Kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana tata ruang wilayah.
(6) Pemerintah. . .
SK No 213886 A
PRESIDEN
(6) Pemerintah Daerah harus mengendalikan pemanfaatan
kawasan Daya Rusak Air di wilayahnya dengan melibatkan Masyarakat. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
