PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 96
BAB 7 — ### PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
ayat (5) meliputi: setiap a. penetapan kawasan Daya Rusak Air pada Wilayah Sungai;
- penetapan sistem peringatan dini pada setiap Wilayah Sungai;
- penetapan prosedur operasi standar sarana dan prasarana Pengendalian Daya Rusak Air; dan
- penetapan prosedur operasi standar evakuasi korban bencana akibat Daya Rusak Air. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) meliputi:
- penyebarluasan informasi dan penyuluhan; dan
- pelatihan tanggap darurat.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
ayat (5) meliputi:
- pengawasan penggunaan lahan pada kawasan Daya Rusak Air sesuai dengan tingkat kerawanan daerah yang bersangkutan; dan
- pengawasan terhadap kondisi dan fungsi sarana dan prasarana Pengendalian Daya Rusak Air.
(4) Pengendalian. . .
SK No 213885 A
PRESIDEN
(41 Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) meliputi:
- pengendalian penggunaan lahan pada kawasan Daya Rusak Air sesuai dengan tingkat kerawanan daerah yang bersangkutan; dan
- upaya pemindahan penduduk yang bermukim di kawasan Daya Rusak Air.
