Pasal 95
BAB 7 — ### PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Pencegahan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a ditujukan untuk mencegah terjadinya bencana yang diakibatkan oleh Daya Rusak Air.
(2) Pencegahan. . .
SK No 213884 A
PRESTDEN
(1) (21 Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan, baik melalui kegiatan fisik dan latau nonfisik maupun penyeimbangan hulu dan hilir Wilayah Sungai.
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih
diutamakan pada kegiatan nonfisik.
(4) Kegiatan fisik dalam rangka pencegahan Daya Rusak Air
dilakukan melalui pembangunan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk mencegah kerusakan dan/atau bencana yang diakibatkan oleh Daya Rusak Air.
(5) Kegiatan nonfisik dalam rangka pencegahan Daya Rusak
pembinaan, Air dilakukan melalui pengaturan, pengawasan, dan pengendalian.
(6) Penyeimbangan hulu-hilir dilakukan dengan mekanisme
penataan ruang dan pengoperasian prasarana sungai sesuai dengan kesepakatan para pemilik kepentingan.
