PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 94
BAB 7 — ### PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Pengendalian Daya Rusak Air meliputi upaya:
- pencegahan Daya Rusak Air;
- penanggulangan Daya Rusak Air; dan
- pemulihan akibat Daya Rusak Air. (21 Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada upaya pencegahan melalui perencanaan Pengendalian Daya Rusak Air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Upaya penanggulangan dan pemulihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan melalui perencanaan penanggulangan dan pemulihan yang disusun secara terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi.
(4) Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan Masyarakat.
(5) Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota, serta Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai dan Masyarakat.
Bagian Kedua Pencegahan Daya Rusak Air
