Pasal 93
BAB 6 — ### PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pemanfaatan air laut yang berada di darat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 huruf d dilaksanakan sesuai dengan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. (21 Setiap Orang yang memanfaatkan air laut yang berada di darat untuk kegiatan usaha wajib memperoleh perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya di Wilayah Sungai yang bersangkutan. (21 (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat dikecualikan bagi kegiatan pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, serta kehutanan yang dikelola oleh ralryat dengan luas dan kebutuhan air tertentu.
(4) Dalam hal pemanfaatan air laut yang berada di darat
diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, diberlakukan ketentuan tentang analisis mengenai dampak lingkungan. BABVII ...
SK No 213883 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
