PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 91
BAB 6 — ### PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 meliputi:
- Air Permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya;
- Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya;
- air hujan; dan
- air laut yang berada di darat.
Pasal 92 .
SK No 2138824
PRESIDEN
Pasal92
(1) Pengembangan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai
dilakukan secara terpadu antar berbagai jenis Sumber Air. (21 Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b merupakan salah satu Sumber Daya Air yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan.
(3) Ketentuan mengenai Pengembangan Sumber Daya Air
pada sungai, danau, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya, serta Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
