PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 100
BAB 7 — ### PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan penyebarluasan informasi dan pen5ruluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a. Bagian . . . SK No 213887 A
PRESIOEN
Bagian Ketiga Penanggulangan Daya Rusak Air
